
KARAWANG–CV. REDINCA JAYA kini disorot publik. Pasalnya perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Kalen Etek RT.003 RW.004, Desa Kamurang, Kec. Tirta Mulya" yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Karawang 2026
Berdasarkan pantauan Media Channelkarawang Com di lokasi, papan informasi proyek yang terpasang tidak mencantumkan 2 data penting yaitu Nilai Anggaran dan Volume Pekerjaan
Padahal hal tersebut wajib dicantumkan sesuai Pasal 65 ayat 2 Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Proyek ini pakai uang rakyat. Wajar kalau publik bertanya berapa anggarannya dan sepanjang apa volumenya. Tindakan tidak mencantumkan itu bentuk pembodohan dan menutup akses pengawasan," ujar
Dari dokumentasi lapangan, kondisi pekerjaan saat ini baru berupa hamparan batu split/base. Tanpa adanya keterbukaan data RAB, publik tidak bisa memastikan kesesuaian antara anggaran dengan hasil di lapangan.
Atas temuan ini, kami mendesak:
CV. REDINCA JAYA segera melengkapi papan informasi sesuai aturan.
Dinas PRKP Kab. Karawang selaku PPK untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan.
Membuka dokumen Kontrak dan RAB ke publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
(Red )
