Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Pasirtanjung Lemahabang Diduga Langgar K3 dan Abaikan Spesifikasi Teknis

 


KARAWANG– Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Daerah Irigasi Jatiluhur, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang*diduga kuat melanggar aturan dan mengabaikan mutu pekerjaan.


Berdasarkan papan informasi proyek milik Kementerian PUPR BBWS Citarum, kegiatan ini memiliki No. Kontrak dengan nilai bantuan Rp 195.000.000 bersumber dari APBN. Pelaksana adalah P3A Saluyan Pasirtanjung I dengan sistem swakelola selama 45 hari kalender.


Dari pantauan awak media langgar K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Di papan informasi proyek tertulis jelas: "UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA" dan "WAJIB MENGGUNAKAN HELM DI AREA INI". 

Faktanya, tidak ada satu pun pekerja yang menggunakan APD. Dalam foto terlihat pekerja melakukan aktivitas di dalam saluran berlumpur hanya dengan pakaian biasa, sendal jepit, bahkan ada yang bertelanjang kaki. 

Kondisi ini sangat berbahaya dan melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab?


 Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis dan Mutu Pekerjaan

Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi" berupa pemasangan pasangan batu terlihat dikerjakan dengan cara yang tidak sesuai standar. 

Pertama, pekerjaan dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air dan berlumpur. Seharusnya air dikeringkan dan dasar digali sampai tanah keras agar pondasi kuat. 

Kedua, susunan batu terlihat tidak rapi, masih banyak rongga, dan menggunakan material seadanya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengurangan volume dan mutu dari RAB senilai Rp195 juta.

Pekerjaan seperti ini berpotensi tidak akan bertahan lama dan cepat rusak saat musim hujan tiba.


Minim Pengawasan dan Kebersihan Lokasi

Area kerja terlihat kotor, berserakan sampah, karung semen, dan peralatan yang tidak ditata. Hal ini menunjukkan tidak adanya pengawasan dari pihak pelaksana maupun pendamping dari BBWS Citarum.


Proyek P3-TGAI ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani. Namun jika dikerjakan asal-asalan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai dan justru merugikan keuangan negara.


Warga Desa Pasirtanjung berharap BBWS Citarum, Inspektorat Jenderal KemenPUPR, dan BPK segera melakukan audit dan peninjauan ke lokasi. Agar dana APBN benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi ajang bancakan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A Saluyan Pasirtanjung I belum memberikan keterangan resmi.


(Lili Efendi )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال