Warga RW 19 Cikampek Utara Tolak SK Penunjukan Kades: Kami Tuntut Pemilihan Ketua RW Sesuai Perda No 9/2019

 

 KARAWANG – Polemik di RW 19 Dusun 6, Desa Cikampek Utara, belum menemukan titik temu. Kepala Desa Cikampek Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Desa untuk mengesahkan Ketua RW 19 hasil penunjukan, tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh warga.


Situasi memanas setelah keluarnya Surat Kepala Desa Cikampek Utara Nomor 141.3/23/Ds/2026 tanggal 12 Juni 2026. Surat dengan perihal "Penolakan Tentang Pemilihan Ketua RT Dan RW" itu menyatakan menolak pemilihan di RW 19 karena sudah terbit SK Kades.


Warga RW 19 dengan tegas menolak. Masyarakat bersatu menuntut agar dilaksanakan pemilihan Ketua RW sesuai prosedur yang sah, yaitu melalui musyawarah warga.

Bertentangan dengan Perda Karawang No 9/2019

Tuntutan warga mengacu pada payung hukum tertinggi di tingkat kabupaten, yaitu 

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakat  menyatakan dengan jelas: _“Ketua Rukun Warga dipilih oleh warga Rukun Warga melalui musyawarah.


Perda itu produk hukum Bupati dan DPRD Karawang. SK Kades kedudukannya di bawah Perda. Jadi tidak dibenarkan SK dipakai untuk menunjuk dan mengesahkan sepihak. Ini bentuk kesewenang-wenangan,” tegas( Dede  perwakilan  warga)


Menurut warga, SK Kades yang terbit dari proses penunjukan adalah  SK yang cacat hukum karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.


Sebelum Kades mengeluarkan surat penolakan, pihak Kecamatan sudah lebih dulu bersikap. E. Sulaeman, S.E., kasepam  Camat Kota Baru telah menyampaikan bahwa mekanisme penunjukan tanpa pemilihan sudah melanggar Perda Kabupaten Karawang No. 9/2019


Namun peringatan dari Kecamatan tersebut tidak digubris. Kades tetap pada keputusannya mengesahkan hasil penunjukan dan menolak permintaan pemilihan dari warga.


70% Warga Menolak Penunjukan

Kekuatan penolakan warga tidak main-main. Sebanyak 70% warga RW 19 telah menandatangani Berita Acara yang menyatakan menolak Ketua RW hasil tunjuk dan meminta pemilihan ulang sesuai Perda.


Kami tegaskan sekali lagi. Masyarakat RW 19 mau ada pemilihan. Kami tidak mempersoalkan siapa calonnya. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya harus benar dan sesuai aturan,” ujar warga.


Saat ini, warga mendesak BPD Desa Cikampek Utara untuk segera bersikap. Karena Surat Kades No 141.3/23/Ds/2026 ditembuskan kepada BPD, maka BPD memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan meminta pembatalan SK Kades yang melanggar Perda.


Warga juga meminta Kecamatan Kota Baru melalui E. Sulaeman, S.E . untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pembatalan terhadap SK Kades dan memerintahkan Pemerintah Desa segera memfasilitasi pemilihan Ketua RW 19.


Tegakkan Perda. Kembalikan hak warga untuk memilih pemimpinnya sendiri,” tutup warga.


( Red / Lili Ependi )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال