Transparansi Dipertanyakan, Warga Karawang Tuntut Audit Menyeluruh Dana Desa Kutakarya

 

KARAWANG – Pengelolaan Dana Desa di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, periode 2023–2025 menjadi sorotan warga. Anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya dinilai perlu diaudit menyeluruh agar penggunaannya sesuai ketentuan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sorotan warga mengarah pada sejumlah program Dana Desa, mulai dari ketahanan pangan, penyertaan modal BUMDes, hingga pembangunan sarana dan prasarana. Sejumlah warga menilai ada dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan kondisi di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kesulitan memperoleh informasi rinci mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Menurut mereka, keterbukaan informasi publik terkait Dana Desa masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan.


"Dana Desa adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami meminta Aparat Penegak Hukum bersama Inspektorat, DPMD, BPKP, dan instansi terkait melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Bukan hanya memeriksa laporan administrasi, tetapi juga turun langsung memverifikasi realisasi di lapangan," tegas salah seorang warga, Selasa (14/7/2026).

"Jika memang seluruh penggunaan anggaran sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.

Warga juga mendesak agar pemeriksaan mencakup pengecekan fisik pekerjaan, kesesuaian volume dan kualitas pembangunan, pelaksanaan program ketahanan pangan, penggunaan penyertaan modal BUMDes, hingga manfaat nyata yang diterima masyarakat. Hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Audit harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Masyarakat tidak ingin ada kesimpulan yang hanya berdasarkan dokumen administrasi tanpa melihat fakta di lapangan. Semua program Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sampai 2025 perlu diverifikasi agar tidak ada ruang bagi digaan penyimpangan," ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kutakarya belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kutakarya maupun pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال