Dugaan Penjualan LKS Dipertanyakan, Wali Murid SDN 1 Tamelang Mengaku Masih Diarahkan Membeli Meski Sudah ada larangan Bupati



Karawang – Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Nomor 400.3/2897/Disdikbud kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SD Negeri 1 Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. 


Sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa karena merasa pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) tetap diarahkan melalui koordinator kelas yang menyampaikan informasi melalui grup WhatsApp. Padahal, pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah negeri memperjualbelikan maupun mengarahkan peserta didik membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.


Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2897/Disdikbud sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025, sekolah negeri diwajibkan mengoptimalkan penggunaan modul belajar gratis sebagai pengganti LKS berbayar serta menyampaikan larangan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, dan orang tua siswa.


Namun, menurut keterangan beberapa wali murid kelas V yang ditemui jurnalis Metro Channel, mereka mempertanyakan manfaat LKS yang dibeli tersebut.

"Kami kira digunakan dalam kegiatan belajar di sekolah, ternyata hanya untuk pekerjaan rumah. Padahal pemerintah sudah menyediakan program LKS gratis. Kenapa masih harus membeli lagi?" ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Beberapa wali murid bahkan mengaku sempat menolak pembelian tersebut karena menilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang. Meski demikian, mereka merasa tetap diarahkan untuk membeli LKS tersebut.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala SD Negeri 1 Tamelang, Yayat Nurhayati,membantah sekolah menjual LKS.

"Di sekolah tidak menjual LKS. Maaf bapak, untuk LKS itu bukan sekolah yang menjual, tapi Koperasi Desa Merah Putih Desa Tamelang. Kalau mau jelasnya silakan konfirmasi kepada Ketua KDMP," tulisnya.


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid. Mereka menilai, apabila pembelian tetap diarahkan melalui lingkungan sekolah meskipun dilakukan oleh pihak lain, maka semangat Surat Edaran Bupati yang melarang pengadaan melalui pihak ketiga patut menjadi perhatian.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Irlan Suparlan, S.STP, saat dimintai tanggapan memilih mengarahkan konfirmasi kepada bidang teknis.


"Langsung aja ke Bidang Dikdas," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret atau tindakan penegakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, meskipun larangan penjualan maupun pengarahan pembelian LKS telah disampaikan secara resmi melalui surat edaran dan juga disosialisasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Wawan, melalui berbagai media informasi.


Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), H. Aep, menyampaikan bahwa buku LKS tersebut telah dikembalikan kepada wali murid dan bahkan menunjukkan dokumentasi penyerahan buku.


Namun, pengakuan berbeda disampaikan oleh salah seorang wali murid. Menurutnya, penyerahan buku yang didokumentasikan tersebut diduga hanya bersifat formalitas.

"Saya sudah tanyakan kepada wali murid yang ada di foto. Katanya itu hanya formalitas untuk dijadikan laporan kepada wartawan," ungkap salah seorang wali murid.


Oleh karena itu, Channel Karawang tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SD Negeri 1 Tamelang, Ketua KDMP Desa Tamelang, K3S Kecamatan Purwasari, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang mengingat Surat EdaranBupati Nomor 1934 Tahun 2025 beserta Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 400.3/2897/Disdikbud diterbitkan untuk mencegah praktik penjualan maupun pengarahan pembelian LKS di sekolah negeri, termasuk melalui pihak ketiga, demi menjamin pendidikan yang bebas dari pungutan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

(Tim Red).


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال