
KARAWANG,– Diduga kuat terjadi pembiaran, pembangunan sarana MCK dan Tempat Wudhu di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang bersumber dari APBD melalui Program Aspirasi DPRD dikerjakan secara tertutup oleh pemborong Haji Badru
Hasil investigasi awak media di lapangan pada Rabu [15/7/2026] menemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Awak media menanyakan langsung kepada pekerja di lokasi Dari keterangan pekerja, kegiatan ini adalah milik Haji Badru dan penanggung jawab di lapangan adalah *Mandor Sidik
Hingga pekerjaan fisik berjalan, tidak ditemukan papan informasi. Ini melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat tidak tahu anggaran dan volume pekerjaan.
Tidak terlihat adanya mandor atau tenaga teknis yang mengawasi. Pekerja bekerja tanpa arahan. Ini jelas melanggar spesifikasi kontrak.
Upaya awak media untuk menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Mandor Sidik tidak mendapat respon sama sekali Baik melalui telepon maupun WhatsApp. Ini bentuk penghalangan hak publik atas informasi.
Dari pantauan, adukan pasangan bata tidak sesuai standar, material berserakan, dan tidak ada K3. Kualitas bangunan sangat diragukan.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas PUPR dan DPMD Kabupaten Karawang Proyek APBD berjalan tanpa kontrol.
Ini uang rakyat Kabupaten Karawang. Saat awak media mau konfirmasi saja ditutup. Kami menduga ada pembiaran dan kongkalikong. Kami minta Bupati Karawang dan Inspektorat segera turun," tegas sumber awak media.
Dinas PUPR & DPMD Kab. Karawang harap turun hentikan sementara, pasang papanPemborong Haji Badru wajib hadirkan Mandor Sidik untuk klarifikasi
Inspektorat Kab. Karawang audit penggunaan anggaran dan kualitas
Hingga berita ini diterbitkan, pemborong Haji Badru dan Mandor Sidik belum dapat dihubungi.
(Red)


