
Karawang – Pembangunan sarana MCK dan Tempat Wudhu di Desa Kamojing yang bersumber dari APBD melalui Aspirasi DPRD diduga kuat dikerjakan secara tertutup dan abai aturan. Proyek ini dikerjakan oleh pemborong Haji Badru.
Berdasarkan investigasi awak media Channelkarawang Com .di lapangan, diperoleh fakta sebagai berikut:
Hingga pekerjaan fisik berupa pondasi dan pasangan bata berjalan, papan informasi proyek tidak dipasang. Hal ini bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Awak media menanyakan langsung kepada pekerja di lokasi. Dari keterangan pekerja, proyek ini adalah milik Haji Badru dan penanggung jawab lapangan adalah Mandor Sidik
Upaya awak media untuk menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Mandor Sidik tidak mendapat respon sama sekali Baik melalui telepon maupun WhatsApp. Tidak adanya keterbukaan dari pihak pelaksana menimbulkan tanda tanya besar.
Tidak adanya mandor di lokasi membuat pengawasan nihil. Kualitas adukan dan material terlihat tidak sesuai standar teknis.
Lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR dan DPMD Kabupaten terhadap proyek APBD ini patut dipertanyakan.
Kami sudah konfirmasi ke pekerja, dan mereka menyebut nama pemborong Haji Badru dan Mandor Sidik. Tapi saat kami coba hubungi mandornya, tidak ada jawaban. Ini uang rakyat, kenapa ditutup-tutupi?"
segera turun, hentikan sementara, dan pasang papan informasi
Pemborong Haji Badru wajib menghadirkan Mandor Sidik untuk klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pemborong Haji Badru dan Mandor Sidik belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.
(Red)
