Diduga Jadikan Kantor Seperti Kos-kosan, Kasubag UPTD DLHK Cikampek Inisial A Tidur di Luar Jam Kerja Sejak 2024

 


KARAWANG - Dugaan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran jam kerja mencuat di lingkungan UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan sumber internal UPTD DLHK Cikampek kepada awak media, Jumat (1/8/2026).

Berdasarkan pengakuan sumber, kendaraan dinas berplat merah diduga digunakan oleh oknum Kasubag berinisial A  antar jemput  seorang bawahan berstatus P3K berinisial AS dari rumah keluar di luar  jam kerja. Penjemputan bahkan dilakukan hingga malam hari.

Indisial AS tidurnya di sini, di kantor, Pak," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.



Hal senada juga terlihat dari pantauan di lapangan. Selama 3 hari berbeda, kendaraan dinas milik UPTD tersebut kerap terlihat terparkir di pemukiman warga pada malam hari. Dokumentasi tersebut telah diterima awak media.

Selain kendaraan, penggunaan fasilitas kantor di luar jam kerja juga menjadi sorotan. Listrik, air, wifi, dan fasilitas lainnya diduga terus menyala dan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Padahal seluruh biaya operasional tersebut bersumber dari dana APBD.

Lebih lanjut, sumber juga menyoroti tidak adanya kelengkapan administrasi. Penggunaan kendaraan dinas dan aktivitas di luar jam kerja diduga tidak dilengkapi Surat Izin dan Surat Perintah Tugas (SPT).

Atas dugaan tersebut, peristiwa ini berpotensi melanggar: 

1.PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf f: PNS/P3K dilarang menyalahgunakan barang milik negara

2.PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf h: PNS/P3K dilarang menyalahgunakan wewenang  

3.PermenPANRB Nomor 58 Tahun 2020: Tentang Jam Kerja ASN

Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan UPTD DLHK Cikampek belum memberikan tanggapan resmi. Pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat berharap DLHK Kabupaten Karawang dan Inspektorat segera melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap penggunaan aset negara dan disiplin ASN.


_(Tim)_

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال