KARAWANG – Dugaan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran jam kerja mencuat di lingkungan UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Hal tersebut diungkapkan sumber internal UPTD DLHK Cikampek kepada redaksi, Jumat (1/8/2026).
"Diduga ada pihak dari bagian tata usaha yang kerap berada di kantor di luar jam kerja sejak 2024. Kendaraan dinas juga terlihat digunakan tidak sesuai peruntukannya," ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
"Seharusnya kantor digunakan sesuai peruntukan. Ini tempat kerja," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan selama 3 kali di hari berbeda dan dokumentasi yang diterima redaksi, kendaraan dinas berplat merah milik UPTD kerap terlihat terparkir di pemukiman warga pada malam hari.
am kerja ASN adalah 08.00 sampai 16.00 WIB sesuai PermenPANRB No. 58 Tahun 2020. Kendaraan plat merah itu aset negara. Seharusnya digunakan untuk dinas," kata sumber tersebut.
Selain kendaraan, penggunaan listrik dan fasilitas kantor di luar jam kerja juga menjadi sorotan. Aktivitas di kantor hingga malam hari tentu membutuhkan daya listrik yang dananya bersumber dari APBD.
Atas dugaan tersebut, hal ini berpotensi melanggar:
PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf f: PNS dilarang menyalahgunakan barang milik negara
PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf h: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang
PermenPANRB Nomor 58 Tahun 2020: Tentang Jam Kerja ASN
Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan UPTD DLHK Cikampek belum memberikan tanggapan resmi. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap DLHK Kabupaten Karawang dan Inspektorat segera melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan.
Informasi yang diterima redaksi, laporan pengaduan terkait temuan ini akan segera dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Karawang untuk ditindaklanjuti.
_(Lili Efendi)_

