Calon Anggota BPD Dusun Sukasenang Nomor Urut 1 Sampaikan Visi-Misi dan Ajak Pemilih Gunakan Hak Suara pada 18 Agustus 2026

 

Karawang || – Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan Dusun Sukasenang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Mamo Darmo dengan nomor urut 1 memaparkan visi, misi, dan komitmennya kepada para pemilih menjelang pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Aula Desa Cikampek Utara.

Dalam pemilihan tersebut, hak pilih dimiliki oleh 32 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing RT sebanyak tiga orang, serta unsur pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), sesuai mekanisme pemilihan anggota BPD melalui sistem keterwakilan.

Mamo Darmo menyampaikan visi yang diusungnya, yaitu:

«"Mewujudkan Badan Permusyawaratan Desa yang amanah, aspiratif, transparan, serta menjadi mitra Pemerintah Desa dalam membangun desa yang maju, sejahtera, dan berkeadilan."»

Untuk mewujudkan visi tersebut, ia mengusung sejumlah misi, di antaranya menjalankan tugas dan fungsi BPD secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, menampung, menggali, menghimpun, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari seluruh lapisan warga.


Selain itu, ia berkomitmen mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan penggunaan anggaran desa secara objektif dan transparan, bersama Kepala Desa membahas serta menyepakati Peraturan Desa yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, mendorong musyawarah desa yang terbuka dan demokratis, menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga kemasyarakatan desa, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Dalam pernyataannya, Mamo Darmo juga menyampaikan komitmennya kepada masyarakat apabila diberikan amanah sebagai anggota BPD.

«"Apabila saya dipercaya menjadi Anggota BPD, saya berkomitmen untuk menjadi penyambung suara masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa secara objektif, serta bekerja dengan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan seluruh warga," ujarnya.»

Ia juga mengajak seluruh pemilih yang telah ditetapkan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

«"Saya mengajak seluruh pemilih yang memiliki hak suara untuk hadir pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Aula Desa Cikampek Utara. Mari gunakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab demi terpilihnya anggota BPD yang mampu mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya.»

Pemilihan anggota BPD merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa yang bertujuan memilih wakil masyarakat untuk menjalankan fungsi legislasi desa, menampung dan menyalurkan aspirasi warga, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Lili Efendi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال