KARAWANG– Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi Citarum Timur - BTT 2, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang disorot warga. Pasalnya pekerjaan yang dilaksanakan P3A SRI MINA SATWA diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB.
Proyek dengan No. Kontrak 376 ini bersumber dari dana APBN TA. 2026 senilai Rp195.000.000 dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender
Berdasarkan pantauan di lapangan Senin 28/07/2026, ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya ketinggian bangunan tidak maksimal, hasil pekerjaan tidak rapi, dan diduga terjadi pengurangan volume
"Di RAB tingginya sekian, tapi di lapangan kurang. Pengerjaannya juga asal-asalan, tidak rapi. Ini jelas mengurangi fungsi irigasi dan merugikan petani," kata salah satu petani di DI Citarum Timur - BTT 2 yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga menduga ada unsur kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Padahal jaringan irigasi merupakan infrastruktur vital untuk mendukung produktivitas pertanian di wilayah Desa Curug dan sekitarnya.
Kami minta BBWS Citarum, Dinas PUPR Karawang, dan aparat penegak hukum segera turun. Audit proyek ini. Jangan sampai uang negara Rp195 juta habis tapi hasilnya tidak bermanfaat, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak P3A SRI MINA SATWA dan konsultan pendamping belum memberikan keterangan resmi.
Warga berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan dana APBN benar-benar tepat sasaran untuk kepentingan petani
( Lili Efendi )

