KARAWANG – Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran Obat-Keras Tertentu (OKT) di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas mencokok seorang pemuda beserta ribuan butir pil tramadol siap edar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
"Benar, Tim Opsnal Unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RRM (27) pada Jumat, 19 Juni 2026 subuh, sekitar pukul 04.50 WIB. Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Rengasdengklok Utara," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Dari tangan pelaku yang berstatus sebagai penjual OKT ini, petugas mengamankan ribuan butir obat keras golongan G. Barang bukti yang disita meliputi 1.215 butir pil Tramadol, 1 unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan untuk transaksi, serta 1 pak plastik klip bening untuk membungkus obat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga terbukti aktif mengonsumsi obat keras tersebut sebelum ditangkap petugas. "Pelaku mengaku terakhir kali mengonsumsi Tramadol pada Kamis (18/6) kemarin. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan penyuplai utama di atasnya. Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat terlarang di lingkungan tempat tinggal mereka.
( Red )
