KARAWANG– Isu biaya perpisahan Kelas VI SDN Karangsinom I sebesar Rp850 ribu resmi dibantah. Kepala Sekolah Dedi Supriadi S.Pd menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah dibatalkan.
Menurut Dedi Supriadi S.Pd, angka Rp850 ribu memang sempat disepakati dalam rapat komite 14 Mei 2026. Namun setelah melihat Surat Edaran Disdikbud Karawang tentang larangan pungutan di awal dan akhir tahun ajaran, serta mempertimbangkan beban orang tua, keputusan itu dicabut.
“Kami tidak ingin memberatkan wali murid. Setelah rapat ulang pada 19 Mei 2026, disepakati bersama bahwa biaya perpisahan cukup Rp90 ribu per siswa,” ujar Dedi Supriadi S.Pd.
Beliau juga menegaskan, dana tersebut dikelola langsung oleh panitia orang tua, bukan oleh pihak sekolah. Semua proses dilakukan secara transparan dan mufakat.
Kepsek Dedi Supriadi S.Pd mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.
“Silakan cek langsung ke sekolah. Kami terbuka untuk klarifikasi. Tujuan kami satu, mendidik anak dengan tenang tanpa membebani orang tua,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait kegiatan perpisahan Kelas VI SDN Karangsinom I tahun ajaran 2025/2026.
( Liliefendi )
