
KARAWANG – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tirtamulya memastikan pungutan biaya perpisahan Kelas VI di SDN Karangsinom I sebesar Rp850.000 telah resmi dibatalkan.
Ketua K3S Dedi Supriadi SPD menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta Komite SDN Karangsinom I.
Benar, ada kesepakatan awal dari rapat Komite tanggal 14 Mei 2026 tentang pungutan Rp850 ribu. Tapi setelah kami evaluasi dan keluar SE Disdikbud Karawang No. 800.1/1908/Disdikbud tanggal 18 Mei 2026 tentang larangan pungutan, kami langsung instruksikan untuk dibatalkan," ujar Ketua K3S Dedi Supriadi SPD Tirtamulya.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Komite SDN Karangsinom I Nomor 400.3/005/V/Komite/2026 tanggal 18 Mei 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa nominal tersebut dinilai memberatkan orang tua/wali murid dan terdapat item anggaran yang dobel.
> "Dengan surat pembatalan ini, maka semua kesepakatan dan kewajiban bayar dari rapat 14 Mei 2026 tidak berlaku lagi. Kalau ada kegiatan lanjutan, harus dibahas ulang lewat rapat komite resmi dan kami pastikan tidak memberatkan orang tua," tegasnya.
K3S Dedi Supriadi SPD Tirtamulya meminta orang tua tidak khawatir dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.
Kami imbau tunggu informasi resmi dari sekolah. Tujuannya satu, supaya pendidikan di Tirtamulya tetap kondusif dan tidak ada yang merasa dirugikan,"tutupnya.
(Lili Efendi )