Oknum Kasubag UPTD DLHK Cikampek Diduga Tidur di Kantor Sejak 2024 dan Pakai Motor Dinas untuk Pribadi

 


KARAWANG_ - diduga  penyalahgunaan aset negara dan jam kerja mencuat di lingkungan UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Seorang oknum Kasubag Bagian Tata Usaha (TU) diduga kerap menginap di kantor di luar jam kerja sejak tahun 2024 serta menggunakan kendaraan dinas dan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.


Hal tersebut diungkapkan sumber internal UPTD DLHK Cikampek yang meminta namanya dirahasiakan kepada redaksi, Jumat (1/8/2026).

"Benar, sering tidur di sini. Jarang pulang. Sudah dari tahun 2024. Bawahannya juga ada yang diajak menginap," ujarnya.  

"Seharusnya sebagai atasan bisa memberi contoh. Jangan tidur di kantor. Ini tempat kerja," lanjutnya.



Kendaraan dinas terlihat di pemukiman 

Berdasarkan pantauan di lapangan selama 3 kali di hari berbeda dan dokumentasi yang diterima redaksi, kendaraan dinas berplat merah milik UPTD juga kerap terlihat terparkir di pemukiman warga pada malam hari.

Jam kerja TU itu 08.00 sampai 16.00 WIB sesuai PermenPANRB No. 58 Tahun 2020. Kendaraan plat merah itu aset negara. Seharusnya digunakan untuk dinas, bukan di luar jam kerja," kata sumber tersebut.

Diduga langgar PP ASN

Tidak hanya kendaraan, penggunaan listrik dan fasilitas kantor di luar jam kerja juga menjadi sorotan. Aktivitas di kantor hingga malam hari tentu membutuhkan daya listrik yang dananya bersumber dari APBD.

Atas dugaan tersebut, oknum Kasubag dinilai melanggar:  

PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal f: PNS dilarang menyalahgunakan barang milik negara

PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal *: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang  

PermenPANRB Nomor 58 Tahun 2020: Tentang Jam Kerja PNS

Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan UPTD DLHK Cikampek belum memberikan tanggapan resmi. Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.


( Lili Efendi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال