KARAWANG- Kegiatan revitalisasi SDN Jomin Barat IV, Kec. Kotabaru, Kab. Karawang, yang dananya bersumber dari APBN 2026 senilai Rp773.128.734 kini memunculkan dugaan pelanggaran pengelolaan aset negara.
Berdasarkan plang proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan meliputi rehabilitasi 5 ruang kelas dan 1 ruang perpustakaan dengan masa pelaksanaan 15 Juni s.d 11 Oktober 2026 oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Namun, sejumlah warga dan pengamat pendidikan menduga barang bekas hasil pembongkaran bangunan sekolah, seperti kayu, genteng, dan puing material, dilelang langsung oleh kepala sekolah tanpa melalui prosedur resmi.
"Diduga barang bekas bongkaran dijual oleh pihak sekolah. Seharusnya barang milik negara itu penghapusannya dan pelelangan melalui BPKAD dan KPKNL, bukan dijual sendiri," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/4/2026).
Sumber itu menambahkan, hingga saat ini belum terlihat adanya pengumuman lelang resmi dari KPKNL maupun SK penghapusan dari BPKAD Kab. Karawang terkait material bekas proyek tersebut.
Sementara itu, merujuk PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik negara yang sudah tidak digunakan harus dihapuskan oleh Pengelola Barang melalui mekanisme yang ditetapkan. Penjualan barang milik negara wajib dilakukan melalui lelang oleh KPKNL.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dana APBN dan pengelolaan aset negara di satuan pendidikan dasar. Warga berharap Inspektorat Kab. Karawang dan KPKNL segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyimpangan
(Lili Efendi )
