KARAWANG – Viral di media sosial sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LG*T di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang terus menuai perhatian publik. Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, menilai penanganan kasus ini perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aparat perlu mendalami fakta-fakta yang terjadi di lokasi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan tindak pidana kesusilaan maupun pelanggaran aturan lainnya.
“Yang perlu dilakukan saat ini adalah memastikan terlebih dahulu fakta hukumnya. Jika ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, tentu proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada individu yang terekam dalam video, tetapi juga perlu menyentuh pihak penyelenggara kegiatan maupun pengelola tempat hiburan apabila ditemukan indikasi mengetahui, membiarkan, atau bahkan memfasilitasi aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Menurut Dian, tanggung jawab hukum dapat berkembang lebih luas apabila terdapat unsur pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan atas lokasi kegiatan tersebut.
Sementara itu, langkah Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan penutupan sementara lokasi usaha terkait dinilai sebagai tindakan administratif yang wajar dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan dan norma yang berlaku.
“Penutupan sementara perlu dipahami sebagai langkah pengawasan administrasi. Berbeda dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran,” ujarnya.
Dian juga menyoroti pentingnya persoalan ini dilihat dari perspektif kepentingan publik yang lebih luas. Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang, kasus HIV di daerah tersebut masih menjadi perhatian serius. Karena itu, upaya pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan masyarakat dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Ia berharap seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang memadai, sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Namun seluruh proses tetap harus mengedepankan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. ( Red)
