Dana APBN Rp195 Juta Terancam Mubazir. Proyek Irigasi Pasirtanjung Diduga Langgar Spek dan Abaikan Keselamatan

 


KARAWANG– Program pemerintah untuk petani justru diduga dikerjakan sembarangan. Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026 senilai Rp195 juta di Desa Pasirtanjung, Kec. Lemahabang, Kabupaten Karawang, diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Proyek dengan No. Kontrak HK.020.1/PE/Bbws.5.12.3/2026/384 ini bersumber dari APBN dan dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Sauyunan Pasirtanjung II selama 45 hari kalender.


Berdasarkan pantauan di lapangan dan dokumentasi foto, ditemukan 2 kejanggalan fatal.




Abaikan K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Di papan informasi proyek milik BBWS Citarum tertulis jelas: "UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA" dan "WAJIB MENGGUNAKAN HELM DI AREA INI". 


Namun faktanya bertolak belakang. Tidak ada satu pun pekerja yang menggunakan APD. Dalam foto terlihat pekerja beraktivitas di dalam saluran yang berlumpur hanya dengan pakaian biasa, sendal jepit, bahkan ada yang bertelanjang kaki. 


Kondisi ini sangat berbahaya dan jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pertanyaannya, jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab?


Diduga Kerjakan Asal-Asalan, Mutu Dipertanyakan

Pekerjaan "Peningkatan Jaringan Irigasi" berupa pemasangan pasangan batu diduga dikerjakan tidak sesuai standar. 


Pertama, pekerjaan dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air keruh dan berlumpur. Seharusnya air dikeringkan terlebih dahulu dan dasar saluran digali sampai menemukan tanah keras agar pondasi kuat.


Kedua, susunan batu terlihat tidak rapi, masih banyak rongga, dan adukan tidak merekat sempurna. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengurangan volume dan mutu dari RAB senilai Rp195 juta.


Dengan mutu seperti ini, besar kemungkinan bangunan tidak akan bertahan lama dan akan rusak saat musim hujan tiba.


Minim Pengawasan 

Area kerja juga terlihat kotor dan tidak tertata. Sampah, karung semen, dan peralatan berserakan di sekitar lokasi. Hal ini menunjukkan tidak adanya pengawasan serius dari pihak pelaksana maupun tim pendamping dari BBWS Citarum.


Padahal tujuan P3-TGAI adalah untuk meningkatkan produktivitas petani. Namun jika dikerjakan asal-asalan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai dan justru berpotensi merugikan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A Sauyunan Pasirtanjung II belum memberikan keterangan resmi. 


Warga Desa Pasirtanjung mendesak BBWS Citarum, Inspektorat Jenderal KemenPUPR, dan BPK RI segera melakukan audit dan peninjauan ke lokasi. Agar dana APBN benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi ajang bancakan.


(Lili Efendi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال