Pembiaran Aset DLH Karawang Disorot, Mobil Dinas Disinyalir Dipakai Proyek Swasta


 


KARAWANG Penggunaan kendaraan dinas milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang kini disorot publik. Berdasarkan laporan warga, mobil operasional DLH terindikasi digunakan untuk mengangkut tanah urug dan melayani pengangkutan sampah di proyek milik swasta atau perorangan.


Warga menilai peristiwa itu sebagai bentuk pembiaran. Mereka mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang segera turun tangan mengusut keterlibatan oknum di internal DLH.


Laporan yang berkembang di masyarakat menyebut, mobil sampah DLH yang peruntukannya untuk pelayanan kebersihan umum, yakni mengangkut sampah dari TPS ke TPA, terindikasi dipakai untuk kepentingan proyek tanah urug di lahan pribadi.


"Kendaraan dinas itu aset rakyat. Kalau dipakai buat proyek swasta tanpa prosedur, berarti ada pembiaran. Tidak mungkin beroperasi tanpa sepengetahuan atasan," ujar salah satu warga.



Penggunaan barang 

Barang milik daerah hanya boleh digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

PP No. 28 Tahun 2020 Pasal 46 Pemanfaatan untuk pihak lain wajib melalui pinjam pakai, sewa, atau kerja sama resmi dengan persetujuan pejabat berwenang.

UU No. 18 Tahun 2008*Tugas DLH adalah menyelenggarakan pelayanan persampahan untuk kepentingan umum


Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari Kepala DLH Karawang, Sekretaris Daerah, maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang terkait laporan tersebut.


(Red )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال