KARAWANG_ - Video yang diunggah akun TikTok @CIKAMPEKnih mendadak viral dan memicu diskusi publik. Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat sebuah truk bak terbuka berwarna putih yang diberi teks _"TRUK SAMPAH DLH KARAWANG JADI ALATNYA"_ sedang berada di lokasi tanah urug proyek.
Hingga berita ini ditulis, video tersebut telah mendapat 290 like, 46 komentar, dan 116 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi warganet yang mempertanyakan status kepemilikan truk serta legalitas penggunaannya di luar tugas Dinas Lingkungan Hidup.
Sorotan Penggunaan Aset Pemerintah penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukan memang kerap jadi sorotan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap barang milik daerah termasuk kendaraan operasional instansi, hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Penggunaannya untuk pihak ketiga atau kepentingan swasta umumnya harus melalui mekanisme pinjam pakai, sewa, atau kerja sama resmi dengan persetujuan pejabat berwenang. Jika dilakukan tanpa dasar hukum, maka dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara/daerah.
Beberapa warganet di kolom komentar akun @CIKAMPEKnih mendesak adanya klarifikasi. Ada yang meminta DLH Karawang segera memberikan penjelasan, ada pula yang menyinggung soal pengawasan internal dan peran Inspektorat Daerah.
"Harus ada penjelasan dari DLH, itu mobil rakyat bukan mobil proyek," tulis salah satu akun. Komentar lain menyebut _"Kalau benar, APH jangan tutup mata"_.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Sekretariat Daerah, maupun aparat penegak hukum terkait video tersebut. Belum diketahui juga lokasi pasti proyek, identitas pengelola proyek, serta apakah truk dalam video benar kendaraan operasional DLH Karawang dan dalam status tugas resmi.
Pakar hukum tata negara menyebut, jika terbukti ada penyalahgunaan, maka sanksinya bisa berupa sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil audit dan penyidikan. Namun ia menekankan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan resmi.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak DLH Karawang untuk konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Masyarakat Karawang sendiri berharap kasus ini segera mendapat kejelasan. Transparansi pengelolaan aset daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Red)
