Kepala SDN Jomin Barat IV Klarifikasi: Material Bekas Dijual Rp6,5 Juta ke Warga, Uang Masih di Bendahara

 


KARAWANG_,Channelkarawang Com- Kepala SDN Jomin Barat IV, Tita, memberikan jawaban tertulis konfirmasi yang diajukan jurnalis hcannelkarawang Com terkait dugaan penjualan material bekas bongkaran revitalisasi sekolah. 


Dalam klarifikasi tersebut, pihak sekolah membenarkan telah menjual kayu dan genteng bekas bongkaran kepada warga senilai Rp6.500.000. Uang hasil penjualan disebut masih disimpan di bendahara sekolah


benar terdapat material hasil bongkaran berupa kayu dan genteng di SDN Jomin Barat IV.


Material yang masih dapat dimanfaatkan adalah kayu dan genteng. Kondisinya masih bisa dimanfaatkan dengan kualitas yang rendah. 


Pendataan dan penilaian dilakukan oleh pihak sekolah bersama P2SP saat proses pembongkaran. 

material berupa genteng dan kayu balok tersebut telah dijual kepada pihak tertentu.


Pembelinya Bapak Ade Suherman dengan harga Rp6.500.000.


Dikarenakan permintaan Kepala Tukang agar segera mengosongkan area lapangan karena mereka akan mulai merakit baja ringan. Itu adalah barang bekas bongkaran yang kalau dibiarkan tidak akan bermanfaat, hanya akan menjadi sampah dan polusi lingkungan. 

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai surat permohonan penghapusan aset," tulis keterangan sekolah.

 

Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.


Penyimpanan hasil penjualan

Masih ada di bendahara sekolah.


Peruntukan uang hasil jua

Di bendahara sekolah, akan digunakan untuk kepentingan sekolah membiayai anggaran yang dikeluarkan yang tidak tercover oleh dana BOS dan RAB revit. 

Contoh: membuang puing-puing bongkaran, menebang pohon di sekitar sekolah, biaya operasional sekolah selama pembangunan revit karena siswa menumpang di DTA lingkungan terdekat untuk biaya listrik, kebersihan dan lain-lain.


"Kalau saya lakukan itu bahkan menjadi pemberitaan yang besar, karena menggunakan barang bekas bongkaran, sementara di RAB revit sudah dianggarkan."

 

Yang pasti kami sudah melakukan pemberitahuan kepada dinas terkait.


Berita acara pembongkaran- Berita acara penghapusan aset  

Surat pemberitahuan ke Disdikbud 


Sudah dibicarakan dengan komite sekolah dan P2SP, bahkan dengan RT, RW dan kepala dusun sebelum proses terjadi.


Sekolah dan P2SP sudah mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.


Di akhir surat, Kepala SDN Jomin Barat IV menulis: "Pertanyaan Bapak sudah kami jawab sebagai klarifikasi untuk melengkapi pemberitaan yang sudah Bapak buat. Terima kasih atas perhatiannya pada sekolah kami semoga bermanfaat buat semuanya."


Hingga berita ini ditayangkan, Channelkarawang com  belum menerima salinan dokumen yang disebut pada poin 13, yaitu Berita Acara Pembongkaran, Berita Acara Penghapusan Aset, Berita Acara Penjualan, dan Surat Pemberitahuan ke Disdikbud.


Karena SDN Jomin Barat IV merupakan sekolah negeri, asetnya termasuk Barang Milik Daerah. Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016, penghapusan dan pemindahtanganan BMD harus mendapat persetujuan pejabat berwenang dan hasil penjualan wajib disetor ke kas daerah.


awak media  akan meminta konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk memastikan apakah surat pemberitahuan telah diterima dan apakah proses penjualan sudah sesuai mekanisme resmi pengelolaan BMD.

( Red

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال