KARAWANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang DLH jadi sorotan.
Diduga 3 unit mobil Satpur milik DLHK disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan yang seharusnya melayani pengangkutan sampah dari TPS ke TPA itu terindikasi dipakai mengangkut tanah urug dan sampah di *proyek pembuatan lapangan milik sekolah swasta
dilaporkan berada di Dusun Bakan Pintu, Desa Cikampek ,kecamatan Cikampek Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Warga menilai ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap aset rakyat. "Mobil dinas itu dibeli pakai uang pajak kami. Kalau dipakai buat proyek swasta tanpa izin resmi, itu namanya pengkhianatan amanah publik," ujar salah satu warga yang menolak disebut namanya.
UU No. 18 Tahun 2008 jelas menyebut tugas DLHK adalah menyelenggarakan pelayanan persampahan untuk kepentingan umum, bukan untuk proyek swasta atau perorangan.
Sementara PP No. 28 Tahun 2020 Pasal 46 menegaskan, pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain wajib melalui mekanisme pinjam pakai, sewa, atau kerja sama resmi dengan persetujuan pejabat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, *Kepala DLHK Karawang belum memberikan klarifikasi*Begitu juga Sekretaris Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang yang diharapkan segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini
( Red )
