Telah terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan yng lagi menjalankan kan tugas sebagai jurnalistik , di salah satu warung penjual obat terlarang

 


CIKAMPEK– Tindakan kekerasan kembali menimpa insan pers saat menjalankan tugas. Seorang jurnalis berinisial Y menjadi korban penganiayaan oleh terduga penjual obat keras ilegal di kawasan Kebun Kangkung, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 1 Juli 2026. 

Akibat pemukulan itu, Y mengalami memar pada bagian pipi kiri dan luka robek hingga berdarah di bibir bagian bawah.

Kronologi: Ditarik Kerah baju dan Dipukul 

Peristiwa bermula ketika Y tengah melakukan investigasi lapangan terkait dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G, yakni Tramadol dan Eximer, di wilayah tersebut. Saat itu korban masih berada di atas sepeda motor dan belum sempat turun.

Tiba-tiba ada seorang pria menghampiri saya. Tanpa banyak bicara dia langsung menarik kerah baju saya dari atas motor, lalu memukul bagian pipi dan bibir sampai pecah," ungkap Y saat memberikan keterangan di Polsek Cikampek, Rabu sore.

Y menduga, aksi pelaku merupakan upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Lokasi Kebun Kangkung sendiri sudah lama disorot warga karena kerap dijadikan titik transaksi obat-obatan tanpa resep dokter.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, Y langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikampek pada hari yang sama. Laporan korban langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kami sudah turun ke lokasi, melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa warga yang melihat langsung kejadian pemukulan," kata seorang petugas Polsek Cikampek yang menangani laporan.

Dari keterangan saksi warga, dibenarkan adanya aksi pemukulan terhadap korban. Identitas pelaku saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Jalani Visum, Tunggu Hasil 2 Hari

Sebagai bukti permulaan, Y telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Cikampek. Korban datang ke rumah sakit dengan membawa surat pengantar resmi dari Polsek Cikampek.


"Hasil visumnya baru bisa diambil dua hari lagi. Itu akan jadi alat bukti utama dalam proses hukum selanjutnya," jelas Y.



Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Selain itu, karena korban merupakan jurnalis yang sedang bertugas, tindakan pelaku juga berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.


Kapolsek Cikampek melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, pihaknya memastikan akan mengusut tuntas dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.


Kejadian ini memicu keprihatinan dari komunitas jurnalis di Karawang. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga menjadi pemicu kejadian.


Hingga berita ini diturunkan, Y masih dalam proses pemulihan dan menunggu hasil visum untuk melengkapi berkas perkara.


(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال