Polres Karawang Ungkap 38 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, Sita Lebih dari 1 Kilogram sabu

 



Polres Karawang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Aep Syaepuloh beserta jajaran kepolisian dan awak media.


Dalam keterangannya, Kapolres Karawang Vicky Novian Ardiansyah menyampaikan bahwa selama periode Maret hingga 14 Mei 2026, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) dengan total puluhan tersangka.


Untuk kasus narkotika, polisi mengungkap 31 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram, tembakau sintetis 175,33 gram, dan tiga butir ekstasi. Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir serta enam kasus obat keras tertentu dengan barang bukti sebanyak 9.472 butir.


Kapolres menyoroti pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil diamankan pada Kamis (14/5/2026). Kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan transaksi narkoba di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.


Petugas menangkap tersangka berinisial SDN alias Ompong dan menemukan satu paket sabu seberat 1.007,40 gram atau lebih dari satu kilogram. Polisi turut mengamankan dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam milik tersangka.


Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial DN alias Abah di wilayah Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir sabu yang memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Menurut Kapolres, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp10 juta untuk setiap penjualan 100 gram sabu.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Kapolres Karawang juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah serta peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Karawang.


( Red )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال