BEKASI – Kuasa hukum dari Ade Kuswara Kunang dan Haji Kunang secara terbuka mempertanyakan keabsahan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat kliennya. Hal ini disampaikan setelah menghadiri agenda persidangan di pengadilan.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi unsur hukum "tertangkap tangan" sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain mempermasalahkan definisi OTT, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada proses penggeledahan hingga penangkapan klien mereka. Menurut mereka, saat tindakan hukum tersebut dilakukan, petugas di lapangan diduga belum dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi yang sah.
"Cara penangkapan dan OTT-nya juga tidak memenuhi unsur. Yang namanya OTT itu kan orang menyerahkan uang, lalu tertangkap tangan. Sedangkan ini posisi orangnya sedang tidur semua di tempat yang berbeda, kemudian ketemunya di dalam mobil," ujar salah satu Kuasa Hukum dalam wawancara di depan gedung pengadilan.
Ia juga menambahkan bahwa mobil yang disita oleh petugas saat ini statusnya bahkan masih dalam proses kredit.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan pada dini hari—berkisar antara pukul 02.00 hingga 03.00 WIB—telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi pihak keluarga yang berada di rumah.
"Penjemputan dini hari itu jelas membuat keluarga trauma," ungkap salah seorang kuasa hukum yang mendampingi.
Meski melayangkan kritik keras terhadap prosedur penindakan yang dilakukan oleh KPK, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Pihak Kuasa hukum rencananya akan menghadirkan saksi-saksi ahli pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan yang lebih komprehensif terkait prosedur OTT ini. Di akhir pernyataannya, mereka meminta masyarakat dan publik secara luas untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim. (**)
