Indramayu __Diduga langgar UU Cipta Kerja, mantan karyawan PT Bounty Segar Indonesia Feed Mill Gantar, Indramayu diterminasi tanpa uang kompensasi. Masa kerja 6 tahun 5 bulan jadi sorotan, Disnaker: "PKWT wajib dapat haknya maksimal 7 hari"._
Enam tahun lima bulan mengabdi sejak 19 November 2019, harus berakhir dengan pintu tertutup. Seorang mantan karyawan PT Bounty Segar Indonesia Feed Mill Gantar, Indramayu mengaku diputus hubungan kerja secara sepihak pada 21 April 2026, tanpa menerima sepeser pun uang kompensasi, uang cuti, maupun hak normatif lain yang dijamin undang-undang.
Padahal, menurut Mediator Disnaker Kabupaten Indramayu, setiap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT berhak atas kompensasi yang wajib dibayar paling lambat 7 hari setelah kontrak berakhir. Dasarnya jelas: UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15-17.
Kejanggalan makin menguat karena total masa kerja korban sudah 6 tahun 5 bulan. Sementara aturan ketenagakerjaan membatasi PKWT maksimal 5 tahun. Jika terbukti tanpa jeda 30 hari, demi hukum status pekerja bisa berubah menjadi Karyawan Tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bounty Segar Indonesia Feed Mill Gantar belum memberikan konfirmasi terkait tuduhan tersebut. Korban kini menuntut haknya melalui jalur perundingan bipartit, sebelum membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Liputan tim Redaksi
