![]() |
| Menurut keterangan beberapa warga Ketua BUMDES dipegang oleh anak kades diduga itu hanya modus karena menurut warga yang berperan semuanya adalah kepala desa |
Karawang || Channel Karawang ||
Polemik pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Menjadi Perbincangan warga,
Sejumlah keterangan yang dihimpun tim awak media menguatkan dugaan tidak berjalannya mekanisme pengelolaan dana sesuai ketentuan. ( 29/4/2026 ).
Menurut keterangan beberapa warga Ketua BUMDES dipegang oleh anak kades diduga itu hanya modus karena menurut warga yang berperan semuanya adalah kepala desa.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menjelaskan kan, "Tahun 2022 penyertaan Modal BUMDES Rp 10.000.000 entah digunakan untuk apa saya sebagai warga tidak mengetahui ini jelas ini tidak transparan lalu di tahun yang sama ada peningkatan produksi peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 37.330.000 ini mungkin untuk kepentingan golongan karena warga tidak terlibat dalam hal ini" jelasnya
"Sementara tahun 2024 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 20.000.000 itu juga warga tidak mengetahui, dan tahun 2025
Penyertaan Modal Rp 222.385.400 diduga di Mark up karena menurut saya penyertaan modal tahun 2025 yang nilainya sangat signifikan itu hanya di belanjakan kambing di tahap satu, namun tahap dua saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut, dan jika di audit saya tau dimana ia belanja kambing tersebut' tambah nya.
Warga berharap pihak Aparat penegak hukum segera audit ketahanan pangan dan BUMDES desa Sampalan.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum harus dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Sampalan maupun Ketua BUMDES belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik. (* Is)
