Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Dalam surat edarannya, KDM menuliskan, pihaknya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," tulis Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Dengan aturan baru ini, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus menghadirkan identitas pemilik lama.
"Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor," katanya
