Karawang,- Pelaksanaan pekerjaan Sistem pengolahan Air Minum (SPAM) yang berlokasi di Desa Kalijati Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang ,di danai Dari ABPD Karawang,Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 675.000.000,-sebagai kontraktor nya CV Wijaya Kusuma Sejati Di nilai telah lalai dalam melakukan kewajiban nya untuk memberi keselamatan dan kesehatan bagi pekerja (Karyawannya).
Pasalnya, dari hasil pantauan wartawan metrochannel di lokasi pekerjaan terihat pekerja yang sedang melakukan kegiatan bekerja pada ketinggian 5 meter tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD).
Sehingga apa yang dilakukan oleh pekerja dengan tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman (body harness) merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja
Ir. Damsari SK Ketua LSM Komite Pemantau Aparatur Negar Dan Hukum (KIPRAH) mengatakan bahwa dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja pengusaha wajib menyediakan APD secara cuma-cuma dan tenaga kerja wajib menggunakan APD yang sesuai saat bekerja pada ketinggian hingga 5 meter wajib menggunakan APD yang dimaksud antara lain helm keselamatan, sabuk pengaman (body harness), juga sepatu dan tali pengaman guna mencegah risiko jatuh yang berpotensi menyebabkan cedera atau kematian
Selain itu, pengusaha saat melakukan kontrak kerja telah di buat Perjanjian kontrak sebelum melakukan pekerjaan utama harus terlebih dahulu melakukan pekerjaan persiapan seperti penyediaan APD juga membuat Direksi kits sebagai bescame tempat melakukan mobilisasi pekerjaan.
Hal tersebut pun wajib di lakukan oleh pihak pengusaha karena di. Dalam rencana anggaran belanja sudah tercantum biayanya
Keterangan yang di.dapat dari pekerja bahwa mereka tidak pernah di datangi oleh pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PTKP) dan juga mandor juga tidak pernah datang ke lokasi *Adnan Siregar
Tags
Kasus

