Bupati Karawang Instruksikan Penguatan Kebersihan Lingkungan dan Pemilahan Sampah

Karawang, Channel Karawang || Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE menegaskan pentingnya penguatan kebersihan lingkungan dan pemilahan sampah sebagai bagian dari tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Bupati menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama Kepala Daerah pada Senin, 2 Februari 2025, kemarin. 

“Pengelolaan sampah bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan secara konsisten di lingkungan masing-masing. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Bupati Karawang.

Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah beserta perubahannya dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.

Melalui instruksi tersebut, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah pusat dan provinsi, perangkat kecamatan dan desa/kelurahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha seperti pasar tradisional dan ritel modern untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan pemilahan sampah.

Titik pertama, nantinya akan dilakukan secara serentak di Pantai Pasir Putih, Cilamaya. Rencananya, sejumlah OPD akan bebersih pantai untuk menjaga kelestarian alam. 

“Untuk perkantoran dan instansi, kebersihan lingkungan minimal dilakukan satu kali dalam seminggu dan wajib menerapkan pemilahan sampah di lingkungan kerja. Sementara untuk sekolah dan lembaga pendidikan, kebersihan harus dipastikan setiap hari,” ujarnya.

Khusus pelaku usaha dan pasar tradisional, Bupati menekankan kewajiban menjaga kebersihan area usaha setiap hari serta melakukan pemilahan sampah. 

Ia juga mendorong pasar tradisional agar bekerja sama dengan Bank Sampah, TPS 3R, TPST, atau pengelola swasta guna mengolah sampah organik.

Selain itu, Bupati meminta kecamatan bersama UPTD Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk berkoordinasi dengan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kerja bakti kebersihan di wilayah masing-masing.

“Perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan terdekat. Saya juga mengajak seluruh ASN Pemkab Karawang menjadi contoh dengan mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga,” tambahnya.

Pemilahan sampah dilakukan dengan membagi sampah ke dalam tiga kategori utama, yakni sampah organik, sampah ekonomis seperti plastik, kertas, dan logam, serta sampah residu yang belum dapat diolah.

Bupati Karawang berharap seluruh pihak dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.

*Lili Efendi*

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال